Imigrasi Balikpapan Deportasi WN Malaysia yang Dilaporkan Ganggu Ketertiban di Hotel
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial WPS setelah menerima laporan mengenai perilakunya yang dinilai mengganggu ketertiban di salah satu hotel di Balikpapan.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Jumat (25/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap WPS.
Menurut Adi, laporan awal diterima dari manajemen hotel terkait perilaku WPS selama berada di lingkungan penginapan.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku,” kata Adi
Ia menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dasar untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian, pihak Imigrasi akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan manajemen hotel, WPS disebut menolak membayar biaya akomodasi. Ia juga dilaporkan berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap dan tidak merespons teguran lisan dari petugas keamanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi mendatangi hotel untuk melakukan pemeriksaan awal. WPS kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai laporan tersebut sekaligus memastikan status dan kegiatan WPS selama berada di wilayah Indonesia.
Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman, WPS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwoko mengatakan, pengawasan terhadap orang asing juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi,” kata Doni.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Setelah keputusan deportasi ditetapkan, petugas Imigrasi melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap WPS hingga Bandara Internasional SAMS Sepinggan.
WPS kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 pada pukul 18.45 WITA dengan tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas Imigrasi bersama petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur. Pesawat yang membawa WPS dilaporkan lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.
BACA JUGA
