JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 dengan terlapor juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono atas dasar Batal demi Hukum.

“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2024).

Sugeng mengatakan sejak awal IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224.

Menurut Sugeng, informasi yang diterima terlapor itu berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong.

Sugeng menyebut pasal yang dipersangkakan kepada jurnalis itu tidak tepat karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin Undang-Undang dalam negara demokrasi.

Dalam perhelatan Pemilu 2024 , selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum , IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar.

Polisi yang juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri  dalam kaitan penyelewengan dana desa . 3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP.

“IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai bermuatan politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu,” ujar Sugeng.

Sugeng menyebut, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri.

Share.
Leave A Reply