IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Vape di Instansi Pemerintah

IPW
IPW mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto fokus memberantas narkoba dan mempercepat reformasi internal Polri dalam 100 hari kerja.

JAKARTA, Gerbangkaltim.com– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan instansi pemerintah. Usulan ini dinilai dapat menjadi langkah awal untuk menekan potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kebijakan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemberantasan narkoba yang disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Menurut Sugeng, peredaran narkotika kini menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya modus penyalahgunaan zat terlarang dalam bentuk cair yang dapat dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.

“IPW mendesak Presiden menerbitkan Inpres terkait pelarangan penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika,” demikian sikap IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso.

1. Vape dinilai berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika

IPW menilai penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena cairan yang mengandung zat terlarang dapat disamarkan dalam cartridge atau perangkat isi ulang rokok elektrik.

Modus tersebut dinilai menyulitkan identifikasi lantaran cairan yang mengandung narkotika dapat menyerupai cairan kimia biasa. Penggunaan berbagai aroma dan perasa juga berpotensi menyamarkan kandungan zat terlarang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turut menyoroti persoalan tersebut dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).

Suyudi menyebut perkembangan kejahatan narkotika global menunjukkan pergeseran dari bentuk padat ke bentuk cair. Dalam perkembangannya, perangkat vape disebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana konsumsi narkotika secara terselubung.

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Suyudi.

2. BNN pernah menemukan zat terlarang dalam sampel cairan vape

Wacana pelarangan vape bukan hal baru. Saat masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi telah menyampaikan gagasan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, ketika membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam pemaparannya, BNN menyoroti temuan zat berbahaya dari pengujian 341 sampel cairan vape.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 sampel dilaporkan mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) juga menjadi perhatian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rilis tersebut, terdapat 1.386 jenis NPS yang telah teridentifikasi di seluruh dunia, sementara 175 jenis di antaranya telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

IPW berpandangan, pengaturan penggunaan vape perlu diperkuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi zat terlarang.

3. IPW soroti aturan etomidate dan penegakan hukum

Persoalan lain yang disoroti adalah penanganan kasus penyalahgunaan etomidate dalam cairan vape.

Dalam pemaparannya saat menjabat Kepala BNN, Suyudi menyebut etomidate telah dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, menurut penjelasan yang disampaikan saat itu, penanganan kasus terkait zat tersebut masih menghadapi persoalan dalam penerapan ketentuan hukum.

IPW menilai pelarangan vape dapat menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengurangi peluang pemanfaatan perangkat rokok elektrik dalam peredaran narkotika.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut perlu disertai pengaturan hukum yang jelas agar penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara efektif.

4. Kapolri minta MUI keluarkan fatwa terkait vape

Dorongan pembatasan vape juga mengemuka dalam pertemuan Kapolri dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suyudi meminta MUI menerbitkan fatwa haram serta mendorong pelarangan total rokok elektrik.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026 di Surabaya mengenai pengharaman penyalahgunaan rokok elektrik.

Di tingkat pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Kebijakan tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), serta disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

5. IPW dorong pelarangan vape diperluas secara nasional

Sugeng mengatakan, penerbitan Inpres yang mengatur larangan penggunaan vape di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menjadi langkah awal sebelum pemerintah membahas pengaturan yang lebih luas melalui perubahan peraturan perundang-undangan.

IPW berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran zat terlarang.

Menurut organisasi tersebut, langkah pemerintah perlu dilakukan secara terkoordinasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan terhadap sarana yang berpotensi disalahgunakan.

Meski demikian, usulan pelarangan vape secara nasional masih memerlukan pembahasan dan keputusan pemerintah serta dasar hukum yang sesuai.

 

Tinggalkan Komentar