BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com -Indonesian Police Watch (IPW) mendorong kepolisian untuk segera menangkap MSA, tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang.

“Dalam proses hukum ini upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MSA cepat atau lambat harus dilakukan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (05/07/2022).

Sugeng menilai polisi bisa segera menangkap tersangka dan membawanya ke kejaksaan. Sebab jika hal ini berlarut-larut akan menurunkan citra Polri di masyarakat.

Diketahui sebelumnya, perburuan penangkapan terhadap tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, MSA oleh Polda Jatim mengalami kendala .

Namun, pihak kepolisian sempat menangkap tiga orang anak buah tersangka. Kakak ketiga orang yang tertangkap ini terbukti membantu lolosnya tersangka maka patut dikenakan pasal 216 KUHP yatiu menghalang halangi penyidikan.

Kejadian itu, terekam dalam video di media sosial, di jembatan ploso Jombang dipenuhi polisi. Penjagaan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA.

Informasi yang diperoleh IPW, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat tersangka.

Dilaporkan, tiga orang diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya. Sedang tersangka MSA lolos dari penangkapan.

“Dengan kegagalan ini, IPW menyatakan mendukung Polda Jatim menegakkan hukum terhadap Tersangka MSA dam harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019,” terang Sugeng.

Hal ini, untuk mengingatkan aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pencinta keadilan berada dibelakang Polisi.

Oleh karena itu, IPW mendukung langkah Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian.

Polda Jawa Timur, menurut Sugeng, harus tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personilnya untuk membekuk tersangka yang telah jelas-jelas mengangkangi hukum. Lolosnya penangkapan tersangka MSA menjadi pembelajaran berharga.

Segala daya upaya harus dikerahkan oleh Polisi supaya jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum.

Di sisi lain, IPW mengimbau semua pihak khususnya keluarga besar MSA untuk ikhlas dan rela mengikuti prosedur hukum karena dengan status sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah dan bisa membela diri secara terhormat nantinya di pengadilan.

Sementara bagi tersangka diminta untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan diri lantaran dengan menghindari proses hukum, cepat atau lambat akan tertangkap serta harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pencabulannya.

Apalagi, sejak 13 Januari 2022 lalu, Polda Jatim telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasar laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.

Share.
Leave A Reply