BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityasa membongkar pelanggaran hukum Briptu HSB, yang terlibat dalam praktik ilegal mining (emas) dan import pakaian bekas.

“Kami minta Kapolda Kaltara memproses hukum tuntas dan membongkar pejabat-pejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (07/05/2022).

Kasus mirip Briptu HSB pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus di Papua, yang terbongkar karena memiliki rekening gendut sebesar Rp1,2 Triliun.

Labora Sitorus terlibat dalam kasus pembalakan liar dan jual beli BBM ilegal hingga menyeret nama-nama petinggi kepolisian saat itu diantaranya mantan Kapolda Papua terkait aliran dana sepanjang tahun 2012, dan Kapolres Raja Ampat saat itu.

Akan tetapi kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di lapas Cipinang.

IPW, kata Sugeng, mendesak Kapolda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB.

Karena, menurut dia, tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak mengetahui praktik lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas.

“Penyidik Direskrimsusb Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana dan harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya Transparansi,” ujar Sugeng.

IPW, lanjut Sugeng, juga mendesak Kapolri menurunkan tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus “labora Kaltara “ini agar perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua.

Untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat ( Waskat ) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komanda diatas Briptu HSB.

Untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas, Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai ‘whistleblower’.

IPW menduga kasus ini adalah persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknum petinggi polisi tertentu dan dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus. (*/CP)

Share.
Leave A Reply