Jaringan Meterai Ilegal Dibongkar, Negara Cegah Rugi Rp1 Triliun

Meterai Ilegal
DJP bersama Polda Metro Jaya mengungkap jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah Indonesia, sekaligus menyita mesin produksi dan bahan baku yang berpotensi menghasilkan puluhan juta meterai palsu.

JAKARTA, Gerbangkaltim.com — Meterai ilegal menjadi sasaran pengungkapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya setelah jaringan produksi dan peredarannya berhasil dibongkar di lima wilayah Indonesia. Operasi bersama ini mengungkap aktivitas sindikat yang beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil joint investigation yang dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Investigasi dan penindakan dilakukan sepanjang 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat. Barang bukti itu meliputi mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan memiliki kapasitas untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut dinilai mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain mencegah peredaran meterai palsu dalam jumlah lebih besar, investigasi juga mengungkap jumlah meterai yang telah dijual sindikat. Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 4.007.334 keping meterai telah beredar melalui jaringan tersebut.

Aktivitas tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Aparat juga menyita mesin produksi yang berdasarkan perkiraan dapat menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan kembali mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

DJP Tekankan Dampak Meterai Ilegal

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi diperlukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan penggunaan meterai ilegal dapat berdampak pada status dokumen yang dibubuhi meterai tersebut. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan sebelum kewajiban sesuai ketentuan dipenuhi.

Karena itu, pengungkapan jaringan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara. Penindakan juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan Bea Meterai.

Ancaman Pidana hingga Tujuh Tahun

Proses hukum terhadap pihak yang terlibat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, pihak yang memproduksi maupun mengedarkan meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP menegaskan penegakan hukum akan terus berjalan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyalahgunaan Bea Meterai.

Namun, upaya memberantas meterai ilegal juga membutuhkan peran masyarakat. DJP mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli meterai, terutama dari pihak yang menawarkan harga jauh di bawah ketentuan.

Masyarakat diminta menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Apabila dokumen ternyata menggunakan meterai palsu atau meterai bekas pakai, kewajiban Bea Meterai dianggap belum terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Waspada

DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko mendapatkan meterai palsu atau rekondisi.

Bimo juga mengajak masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun distribusi meterai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat membantu pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.

Pengungkapan jaringan meterai ilegal ini menjadi pengingat bahwa pemalsuan dokumen perpajakan tidak hanya berdampak pada negara. Masyarakat sebagai pengguna dokumen juga dapat menghadapi risiko hukum apabila meterai yang digunakan tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, kewaspadaan saat membeli dan menggunakan meterai menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen tetap memiliki kepastian hukum dan kewajiban Bea Meterai telah dipenuhi sesuai aturan.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tinggalkan Komentar