Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Kalimantan Timur dan Utara bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara akan tetap membuka layanan pada hari Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024.

Jenis layanan yang diberikan yakni asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi dan aktivasi/cek EFIN. Tambahan waktu layanan ini memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kendala atau kebingungan saat melaporkan SPT Tahunannya. Penting untuk diketahui juga bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.
Berikut lokasi unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara yang akan memberikan waktu layanan tambahan pada 30-31 Maret 2024 dengan jam layanan 08.00 s.d.
15.00 WITA.

1. KPP Pratama Balikpapan Timur 9. KPP Pratama Balikpapan Barat
2. KPP Pratama Samarinda Ilir 10. KPP Pratama Samarinda Ulu
3. KPP Pratama Tarakan 11. KP2KP Nunukan
4. KPP Pratama Bontang 12. KP2KP Sangatta
5. KPP Madya Balikpapan 13. KP2KP Tanah Grogot
6. KPP Pratama Penajam 14. KP2KP Tanjung Selor
7. KPP Pratama Tanjung Redeb 15. KP2KP Malinau
8. KPP Pratama Tenggarong 16. KP2KP Sendawar
Klinik Pajak Tahun 2024
Tahun ini, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara kembali menghadirkan Klinik Pajak yang telah membuka layanannya sejak 18 Maret lalu.

Klinik Pajak memberikan layanan berupa:

1. asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,
2. aktivasi/cek EFIN, dan
3. konsultasi perpajakan.

Klinik Pajak berlokasi di:

1. Mal Pentacity Balikpapan (Area Lower Ground Floor)
Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan

Jam Layanan : 16.00 s.d. 20.00 WITA Tanggal : 18-31 Maret 2024

2. Gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Lantai IV
Jalan Ruhui Rahayu No 01 Ringroad, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
Jam Layanan : 09.00 s.d. 15.00 WITA
Tanggal : 18-28 Maret 2024 dan 30-31 Maret 2024

Masyarakat dan Wajib Pajak yang berada di Kota Balikpapan dan sekitarnya dapat mengunjungi Klinik Pajak tersebut untuk dibantu menyelesaikan salah satu kewajiban perpajakannya.

Persyaratan yang Wajib Dipersiapkan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang ingin mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib mempersiapkan:

a. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A2
b. Daftar harta,
c. Daftar utang,
d. Daftar tanggungan, dan
e. EFIN (apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online).

Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib membawa:

a. Daftar peroleh omzet per bulan dalam setahun,
b. Daftar harta,
c. Daftar utang,
d. Daftar tanggungan, serta
e. EFIN (apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menggandeng mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Renjani turut ambil bagian menang asistensi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut.

Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengimbau seluruh masyarakat dan Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan layanan ini semaksimal mungkin, dan berharap agar Wajib Pajak menjadi semakin paham bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dan dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri di tahun-tahun berikutnya.

Share.
Leave A Reply