Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengambilan paksa jenazah yang meninggal terpapar COVID-19 di Balikpapan nyaris kembali terulang, dimana keluarga bermaksud memaksa memakamkan dengan cara umum, pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 13.30 Wita di RS Kanujoso Djatiwibo Balikpapan.

“Saat keluarganya meninggal di hubungin pihak RS dan namun tidak terima karena akan dimakamkan dengan prosedur COVID-19. Akhirnya beramai-ramai datang ke RS bermaksud membawa jenazah,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto.

Danang mengatakan, karena pihak keluarga yang ngotot bermaksud membawa jenazah tersebut, hingga nyaris terjadi adu jotos antara keluarga dengan pihak rumah sakit. Untuk itulah petugas Kapolsek Balikpapan Utara bersama Panit II Polsel Balikpapan Utara mendatangi RSKD.

“Kita datang RS dan tenangkan pihak keluarga dulu, sambil memberi pemahaman tentang proses pemakaman yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik dari kita juga dari rumah sakitnya,” jelasnya.

Dari keterangan keluarga pasien, mereka bersikeras mau membawa jenazah tersebut lantaran hasil swab belum keluar. Sementara pihak RSKD baru bisa mendapatkan hasilnya sekitar pukul 13.30 Wita.

“Akhirnya kita tunggu sampai hasil swabnya keluar dan sekitar pukul 13.30 Wita itu keluar dan benar positif,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara ini.

Setelah mengetahui hasil tersebut, Kata Danang, pihak keluarga pasien akhirnya bisa menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit dan dan pihak Tim Gugus COVID-19 untuk di makamkan sesuai dengan prokes COVID-19.

Sementara itu Ketua Tim Satgas Penanggulangan Gugus COVID-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi yang mendapatkan informasi ini meminta kepada seluruh keluarga pasien COVID-19 yang meninggal untuk lebih bersabar.

“Ya kalau bisa tidak memakai cara-cara kekerasan sampai mau merebut paksa begitu lah ya. Dibicarakan baik-baik. Kalau memang ada hasilnya positif kan harus sesuai perotokol kesehatan COVID-19. Kalau belum keluar hasilnya kan juga tetap mengikuti prokes agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya

Rizal mengatakan, pemerintah tidak menginginkan dalam suasana duka dan terjadi keributan seperti di RSPB beberapa waktu lalu justru ada pihak keluaga yang malah menjadi tersangka akibat ulahnya.

“Janagan sampi kaya kemarin kan, mukul terus jadi tersangka. Kan sudah berduka terus berhadapan dengan hukum. Jangan lah seperti itu,” paparnya.

Kejadian ini berawal dimana pasien yang tinggal di Balikpapan Selatan dengan jenis kelamin wanita ini dibawa ke RSKD pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Dengan gejala mirip COVID-19 maka pasien dirawat sesuai aturan COVID-19. Nanun, pada hari Senin (1/2/2021) sekitar pukul 08.30 Wita pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Setelah sebelumnyan kejadian serupa pernah terjadi di RS Pertamina Balikpapan pada Januari lalu. Dimana akibat peristiwa ini satu orang anggota kepolisian Polsek Balikpapan Selatan babak belur dihajar keluarga korban. Sementara kasusnya berlanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak empat orang

Share.
Leave A Reply