JKN Kaltim Disorot: Samarinda Terdampak Besar, Balikpapan Minim Pengalihan
Gerbangkaltim.com, Samarinda – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengalihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kabupaten/kota menuai perhatian publik. Pasalnya, terdapat ketimpangan signifikan antar daerah, di mana Kota Samarinda tercatat sebagai wilayah dengan dampak terbesar, sementara Kota Balikpapan justru hampir tidak terdampak.
Sorotan ini mengemuka setelah sejumlah pihak mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Perbedaan beban pembiayaan antar daerah dianggap perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar masyarakat kurang mampu. Ia menjelaskan bahwa pengalihan hanya berlaku bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja yang selama ini masih dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Kelompok ini merupakan masyarakat ekonomi menengah yang secara kemampuan sebenarnya sudah bisa mandiri. Sementara masyarakat miskin tetap dijamin melalui skema PBI oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinkes Kaltim tahun 2025, total peserta PBPU di wilayah ini mencapai lebih dari 1,1 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota, sementara sisanya masih menjadi tanggungan provinsi.
Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta yang sebelumnya ditanggung provinsi paling besar, yakni mencapai puluhan ribu jiwa. Sebaliknya, Balikpapan tercatat sebagai daerah dengan jumlah terendah, hanya sekitar beberapa ribu peserta.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi dasar dilakukan penyesuaian atau rasionalisasi pembiayaan. Pemerintah provinsi menilai distribusi beban antar daerah perlu diseimbangkan agar lebih proporsional.
Meski demikian, tidak seluruh beban langsung dialihkan. Beberapa daerah seperti Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau masih tetap mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, meskipun jumlahnya telah disesuaikan.
Jaya menambahkan, kebijakan ini tetap mengacu pada target Universal Health Coverage (UHC), di mana setiap daerah wajib menjaga tingkat kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen.
Jika pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menanggung pembiayaan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan skema alternatif melalui program Gratispol Kesehatan. Program ini diharapkan menjadi solusi agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
“Kami pastikan masyarakat tetap terlindungi. Tidak ada pengurangan hak layanan kesehatan,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai langkah strategis dalam menata sistem pembiayaan JKN agar lebih efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim
BACA JUGA
