Kabel Semrawut di Samarinda Disorot DPRD, Ancam Keselamatan dan Wajah Kota
Gerbangkaltim.com, Samarinda — Persoalan kabel telekomunikasi yang menjuntai tidak beraturan di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda kini menjadi perhatian serius DPRD. Selain dinilai merusak estetika kota, kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPj Kepala Daerah, DPRD Samarinda mulai mendorong langkah konkret untuk menata ulang jaringan utilitas, termasuk opsi penggunaan sistem kabel bawah tanah sebagai solusi jangka panjang.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pihak PLN, Kamis (9/4/2026).
Ketua Pansus LKPj, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa kondisi kabel yang semrawut saat ini tidak bisa lagi dibiarkan. Ia menyebut, banyak jaringan telekomunikasi seperti internet dan TV kabel yang dipasang menumpang di tiang listrik tanpa penataan yang jelas.
“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga. Kabel yang menjuntai bisa membahayakan, apalagi saat cuaca ekstrem,” ujarnya.
Menurut Sukamto, penataan utilitas perkabelan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Samarinda sebagai kota yang tertata dan layak huni. DPRD bahkan berencana melakukan studi ke daerah lain seperti Bali yang telah menerapkan sistem kabel bawah tanah (underground).
Sementara itu, Kepala Diskominfo Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur jaringan telekomunikasi cukup terbatas. Berdasarkan regulasi nasional, perizinan jaringan berada di pemerintah pusat.
“Sejak kewenangan ditarik ke pusat, daerah hanya bisa mengatur dari sisi estetika, seperti penataan tiang dan infrastruktur pendukung,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa perkembangan teknologi, khususnya penggunaan kabel fiber optik, justru menambah kompleksitas persoalan di lapangan. Kabel berukuran besar kerap dipasang menggantung bahkan melintasi drainase, sehingga menambah kesan semrawut.
Aji menegaskan, penertiban tidak bisa dilakukan secara sembarangan, seperti memotong kabel secara langsung. Langkah tersebut berisiko mengganggu layanan vital, mulai dari internet, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.
“Solusinya harus sistematis. Pemerintah perlu menyiapkan jalur kabel bawah tanah atau cable ducting terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penataan bertahap,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa daerah seperti Bali dan Tangerang telah lebih dulu menerapkan sistem tersebut dan terbukti mampu menciptakan tata kota yang lebih rapi. Bahkan, infrastruktur itu dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah melalui sistem sewa kepada penyedia layanan.
Dari sisi perencanaan ruang, Dinas PUPR Samarinda mengakui masih menghadapi kendala dalam pengawasan, terutama terkait data teknis dari penyedia layanan. Banyak pengajuan izin yang belum memenuhi standar, seperti kejelasan titik lokasi dan kepemilikan lahan.
Sementara itu, pihak PLN menilai bahwa relokasi jaringan hanya bisa dilakukan jika sudah tersedia jalur alternatif yang memadai. Tanpa itu, pemindahan kabel berpotensi mengganggu layanan listrik kepada masyarakat.
Menariknya, konsep penataan kabel bawah tanah yang diterapkan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut sebagai contoh ideal. Sistem tersebut dinilai mampu menciptakan infrastruktur yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi.
Menutup rapat, DPRD Samarinda menegaskan akan mendorong penyusunan regulasi baru atau revisi Peraturan Daerah yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini, khususnya terkait pengaturan jaringan fiber optik.
“Kami akan rekomendasikan regulasi khusus agar penataan kabel ini bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Sukamto.
Dengan langkah tersebut, diharapkan wajah Kota Samarinda ke depan tidak hanya lebih tertata secara visual, tetapi juga lebih aman dan siap menuju kota modern dengan infrastruktur yang terintegrasi.
Sumber: DPRD Kota Samarinda
BACA JUGA
