Kadinsos: Penentuan Desil Kini Lebih Transparan, Warga Bisa Ajukan Sanggahan Secara Digital

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Ardiansyah.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Pemerintah terus memperkuat transparansi dalam penyaluran bantuan sosial melalui sistem pendataan kesejahteraan yang terintegrasi secara digital. Melalui mekanisme baru tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengetahui status kelayakan penerima bantuan secara langsung, tetapi juga memiliki kesempatan mengajukan sanggahan apabila merasa datanya tidak sesuai.

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Ardiansyah
menjelaskan, proses penentuan tingkat kesejahteraan atau desil selama ini dilakukan melalui sejumlah tahapan verifikasi yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari tingkat kelurahan hingga pemerintah pusat.

“Penentuan desil atau tingkat kesejahteraan itu melalui proses yang cukup panjang. Data dari bawah dibahas di kelurahan, kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial, diteruskan ke pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, hingga ke Kementerian Sosial. Setelah seluruh proses selesai, hasilnya baru ditetapkan,” ujar Ardiansyah.

Menurut dia, kehadiran sistem digital terbaru membuat proses tersebut menjadi lebih terbuka dan mudah dipantau masyarakat. Setelah data diinput, sistem dapat langsung menampilkan apakah seseorang masuk kategori layak atau tidak layak menerima bantuan sosial.

“Sekarang sudah jauh lebih transparan. Begitu data diinput, status kelayakan bisa langsung terlihat. Jika ada warga yang merasa seharusnya menerima bantuan tetapi dinyatakan tidak layak, mereka dapat mengetahui alasan yang menjadi dasar penilaian tersebut,” katanya.

Ardiansyah menambahkan, salah satu keunggulan sistem baru ini adalah tersedianya fitur sanggahan. Warga yang merasa keberatan atas hasil verifikasi dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah disediakan.

“Nanti kalau ada warga yang bertanya kenapa tidak menerima bantuan, bisa langsung dicek. Jika merasa ada kekeliruan, mereka dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan itu akan diproses kembali oleh sistem dan hasilnya akan keluar setelah dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memberikan informasi terkait kondisi warga lain yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam menjaga akurasi data.

Untuk memudahkan layanan, pemerintah telah menempatkan agen pendamping di setiap kelurahan. Warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital atau belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat meminta bantuan langsung kepada petugas.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, silakan datang ke kelurahan. Agen sudah kami tempatkan di sana. Kalau masih ada kendala, bisa juga ke kecamatan untuk mendapatkan bantuan,” kata Ardiansyah.

Ia mengatakan, pola pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya di lapangan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memastikan data kependudukan dan data sosial mereka tercatat dengan benar.

Terkait proses pendaftaran, Ardiansyah menjelaskan bahwa warga yang belum terdaftar tetap dapat mengajukan pendataan dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan.

“Cukup membawa Kartu Keluarga dan KTP. Sebagian besar data sebenarnya sudah tersedia dalam sistem pusat. Ketika Nomor Induk Kependudukan dimasukkan, data dasar warga akan muncul sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat,” tuturnya.

Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi validitas data penerima bantuan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar