Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satreskrim Polsek Balikpapan barhasil amankan seorang laki laki pelaku pencabulan inisial LE (47) warga jalan Pulau Balang km13 RT 48 kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara pada tanggal 15 Mei dan 17 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban sendiri merupakan adik kandung dari LE yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah Dasar.

“Kejadian dua kali tanggal 15 Mei dan 17 Mei 2021, dirumah pelaku jalan Pulau Balang Balikpapan Utara,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Ari Susanto Rabu (5/1).

Danang menjelaskan, motif dari pelaku sendiri karena nafsu. Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti diantaranya celana pelaku, baju korban.

“Satu lembar celana panjang, 1 lembar baju kaos putih tanpa kerah, celana dalam,dan celana pendek pelaku,” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa dirinya sedang nafsu.” Melihat keadaan langsung timbul begitu aja nafsu,” kata pelaku di Polsek Utara.

Share.
Leave A Reply