Kaltim Ditetapkan IKN, Tidak Ada Lonjakan Pendatang di Balikpapan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan sampai saat ini jumlah warga pendatang yang masuk dikota Balikpapan sampai saat ini belum begitu tinggi, meskipun sudah ditetapkannya Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Hasbullah Helmi mengatakan, saat ini jumlah penduduk luar yang masuk ke Balikpapan masih belum terlalu tinggi. Dan dari catatan yang dimiliki Disdukcapil Kota Balikpapan, setiap bulannya warga pendatang yang masuk berkisar diantara 1200 sampai 1500 orang, kemudian untuk warga yang pindah dari Balikpapan keluar daerah pun masih berkisar diangka 700 sampai 1000 orang.

“Jadi jumlahnya itu tidak terlalu tinggi sebenarnya, meskipun Kaltim telah ditetapkan sebagai iKN,” ujar Helmi.

Helmi menambahkan, walapun ada pertumbuhan jumlah pendatang yang masuk nantinya, maka Pemkot Balikpapan akan mengkaji aturan yang akan diberlakukan guna mengantisipasi banyaknya pendatang yang masuk di Balikpapan.

“Yang pastinya, saat ini aturan kependudukan sudah diatur di dalam undang-undang yang mana semuanya sudah terintegrasi langsung dari pusat. Sehingga aturannya nanti akan dikomunikasikan bersama pusat dan dilakukan kajian bersama-sama,” tegasnya.

Seperti aturan yang sudah diberlakukan oleh beberapa daerah, salah satunya kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dimana pendatang yang masuk harus memastikan alamat tujuan pendatang tersebut, dan pihak kelurahan harus melakukan kroscek terlebih dahulu.

“Jadi di Surabaya kalau ada pendatang yang masuk harus jelas, kelurahan akan memastikan benar atau tidak warga yang datang tinggal dialamat tersebut,” ujarnya.

“Terus rumah yang ditinggali nantinya rumah milik siapa, ada izin dari yang punya rumah atau tidak, semuanya di kroscek,” tuksanya.

Kalau misalnya rumah atau tanah yang ditempati pendatang tersebut tidak jelas atau ilegal, katanya, maka pemerintah setempat tidak akan memberikan KTP untuk menjadi warga setempat, dan kemungkinan besar dipulangkan kembali kedaerah asal.

“Jadi tidak ada lagi uang jaminan tinggal, kalau tidak jelas, kembali dipulangkan ke daerah asal,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar