Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelayanan perseroan perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (16/5/2023).

“Kegiatan bertujuan untuk penyebarluasan informasi dan pendalaman materi terkait Perseroan Perorangan dan Pelaporan Benefecial Ownership,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan, Selasa (16/5/2023).

Sofyan menyampaikan kegiatan ini diikuti sejumlah pihak terkait mulai dari pelaku UMK (Usaha Menengah Kecil), notaris, Kadin dan beberapa stakeholder lainnya. Total ada puluhan peserta yang hadir.

“Saya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan saya mengharapkan para peserta berperan aktif dalam diskusi, semoga kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sofyan berharap kegiatan ini bisa bermain sesuai dengan tema “Peningkatan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership (BO) Sebagai Pendorong Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”.

UMK merupakan salah satu penopang sendi ekonomi Indonesia sehingga perlu dilindungi dan lebih diberdayakan.

“Sehingga inisiatif Pak Presiden dan Kementerian Hukum dan Ham perlu dibuat perseroan perorangan sebagai legalnya orang berusaha. Hanya Rp 50 ribu seseorang bisa membuat legal perusahaan,” terangnya.

Kebijakan ini berkaitan pula dengan kegiatan ekonomi dan kekayaan intelektual dalam usaha mereka. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafruddin mengapresiasi terlaksana kegiatan ini bagi UMKM khususnya di Kota Balikpapan. Harapannya, kegiatan ini tentunya nanti akan melindungi pelaku-pelaku UMKM yang ada.

“Mewakili Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini. Karena ini sangat penting,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, ia menyampaikan sangat menunjukkan perkembangan khusus perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM di kota Balikpapan. Bahkan dari sisi hukum, pada akhirnya izin-izin yang diperoleh punya nilai ekonomi akhirnya bisa diagungkan menambah modal buat UMKM.

Share.
Leave A Reply