Kasus Gilan C Eks Hotel Tirta Sudah Jadi Laporan Polisi
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kasus galian C ilegal di eks Hotel Tirta yang 8 bulan lalu hanya merupakan delik aduan, kini statusnya sudah naik menjadi laporan polisi. Hal ini terjadi setelah seorang warga membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.
Warga yang menjadi korban terdampak, Nizar Firdaus mengatakan, dalam kasus galian C ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan Tengah ini, pihaknya melaporkan sebanyak 4 orang terduga pelaku. Mereka ini masing-masing pemilik lahan, pekerja, pemilik alat berat dan pengawas lapangan.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan aduan atas galian C ilegal di eks Hotel Tirta, polisi lalu melakukan gelar perkara dan meminta kami membuat laporan polisi,” ujarnya, Sabtu (26/8/2023)
Dikatakan Nizar, harapannya laporan yang disampaikan warga ke Polda Kaltim ini bisa segera ditindaklanjuti.
“Kasus ini sudah lama menggantung, dengan dibuat LP, kami berharap segera ada tindak lanjutnya,” tegasnya.
Nizar menambahkan, proses hukum ini disampaikan ke kepolisian karena setelah berkordinasi dengan Pemkot Balikpapan ternyata kegiatannya tidak ada izinnya atau ilegal.
“Kami serahkan proses hukumnya kepada kepolisian. Karena kami sudah konfirmasi ke Pemkot Balikpapan Galian C ini memang tidak berizin,” ungkapnya.
Sementara itu kegiatan Galian C yang diduga kuat ilegal tersebut sebelumnya diadukan warga kepada Polda Kaltim pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Selain diduga ilegal, aktivitas Galian C ilegal tersebut juga telah membuat lahan milik warga tergerus hingga rusak parah dan sebagian rumah warga terancam longsor.
“Kepada para terlapor disangkakan dengan Pasal 158 UU MINERBA dan Pasal 98 Tentang Lingkungan Hidup,” ujarnya.
BACA JUGA