Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Masuk Tahap Persidangan, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

SMS blast phising
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka kasus SMS Blast phising e-tilang palsu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses persidangan.

Gerbangkaltim.com, JakartaBadan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menuntaskan proses penyidikan kasus SMS Blast phising berkedok e-tilang palsu yang sempat meresahkan masyarakat. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus kejahatan siber tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudainto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berbasis siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai situs resmi e-tilang.

Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan pesan singkat massal kepada masyarakat dengan mencantumkan tautan palsu yang didesain menyerupai laman resmi milik institusi pemerintah, termasuk kejaksaan.

Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaporkan adanya tautan mencurigakan yang mencatut nama institusi kejaksaan kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 9 Desember 2025.

Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang menyerupai laman resmi kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat.

Penyidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan laporan serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan e-tilang palsu yang tampilannya dibuat menyerupai situs resmi.

Karena percaya dengan tampilan situs tersebut, korban kemudian memasukkan data kartu kredit miliknya. Akibatnya, kartu kredit korban disalahgunakan hingga mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta.

Dalam pengembangan kasus, Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lain beserta sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan siber tersebut.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga dipakai dalam operasional sindikat phising.

Kombes Pol Andrian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan singkat yang mencantumkan tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi pemerintah.

Ia menegaskan masyarakat sebaiknya tidak sembarangan memasukkan data pribadi maupun data perbankan pada situs yang belum dipastikan keasliannya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena modus phising melalui SMS blast dinilai semakin berkembang dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber serta meningkatkan literasi digital masyarakat guna mencegah korban baru akibat praktik penipuan online.

Sumber: Dittipidsiber Bareskrim Polri

Tinggalkan Komentar