Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Kasus terorisme, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman, selama 8 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (14/3/2022).

Pembacaan tuntutan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman itu, atas kasus tindak pidana terorisme. Munarman disebut terbukti melakukan pemufakatan, persiapan hingga bantuan aksi terorisme.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa, apakah perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman, dengan pidana penjara 8 tahun,” sebut jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan tersebut, Munarman dinilai melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan aksi terorisme di Indonesia, usai ditangkap di kediamannya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

“Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan. Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan,” ujar Rusdi kepada wartawan, Senin (3/5/2021) lalu.

Selain itu, Munarman juga disebut menjadi penggerak bagi para peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply