Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi I DPRD Balikpapan menggelar kajian akademik atau Fokus Group Discusion (FGD) tentang wawasan kebangsaan cinta tanah air di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (7/9/2023).

Dimana kajian ini dipersiapkan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan, kearifan lokal menjadi masukan sebagai bahan membuat perda wawasan kebangsaan cinta tanah air tersebut.

“Hal penting, yakni kearifan lokal yang ada di Balikapapan itu yang akan dimasukkan dalam kajian ini, sehingga nanti kalau ini menjadi Perda maka akan kita terapkan,” ujarnya.

Laisan menambahkan, kegiatan ini masih menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD karena ini masih Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Masukan Perda DPRD ini harapannya bisa dilaksanakan saat acara-acara khusus agar peraturannya jadi lebih jelas,” jelasnya.

Laisa menjelaskan, alasan DPRD membuat perda wawasan kebangsaan cinta tanah air ini agar generasi muda tak melupakan sejarah.

“Sebagai contoh, kita lihat di Jogyakarta, jam 10 pagi kalau ada lagu kebangsaan harus hormat, makanya kita buat kajian agar bisa diterapkan,” tukasnya.

Dosen Jurusan Arsitektur, Lingkungan dan Tata Ruang UGM, M Santosa menyampaikan dalam FGD ini ada tiga hal poin penting, yaitu filosofi, sosiologi dan kearifan lokal yang lahirnya masuk di warisan budaya.

“Nah, warisan budaya itu yang nantinya menjiwai,” ucapnya.

Santosa menambahkan, warisan budaya ini ada perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan, walaupun satu monumen itu bisa dimanfaatkan.

“Bukan maunya di apa-apakan, tapi dijadikan objek wisata agar bisa dilestarikan dan dipertahankan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply