Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN sebagai Tersangka
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka berinisial DH, SS, dan LP diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief dalam keterangannya.
Penyidik menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan intervensi dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak terkait.
Ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa dugaan praktik dalam pengelolaan dapur MBG menjadi salah satu informasi yang diterima Presiden sebelum dilakukan pergantian pejabat di lingkungan BGN.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
BACA JUGA
