Kompolnas Gandeng 5 Lembaga Perkuat Perlindungan Anak
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah institusi strategis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kerja sama ini melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta pelaksanaan program bersama guna menghadirkan perlindungan yang lebih cepat, terpadu, dan efektif bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga kelompok masyarakat rentan lainnya.
Sekretaris Utama Kompolnas, Irjen Pol. (Purn.) Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa kompleksitas persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga secara sendiri-sendiri.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kebutuhan mendesak agar setiap institusi dapat saling melengkapi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam kerja sama tersebut adalah membangun mekanisme pertukaran data dan informasi yang lebih terintegrasi. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung penanganan kasus secara komprehensif sekaligus mempercepat proses perlindungan terhadap korban.
Selain memperkuat koordinasi di tingkat pusat, implementasi kolaborasi juga diharapkan menjangkau hingga ke daerah agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Ketua KPAI, Dr. Aris Adi Leksono, menyebut penandatanganan MoU menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak, terutama pada aspek penegakan hukum dan pemulihan korban.
“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk memastikan korban kekerasan memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya menyasar perempuan dan anak, tetapi juga kelompok rentan lain seperti penyandang disabilitas serta lanjut usia.
Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menambahkan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada aspek administratif.
Ia menekankan pentingnya implementasi nyata hingga ke tingkat daerah agar perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat yang membutuhkan dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran data, penyusunan program bersama, serta implementasi layanan perlindungan yang lebih profesional, responsif, dan berkelanjutan. Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus, memperkuat penegakan hukum, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi secara maksimal.
Sumber: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
BACA JUGA
