Keluar Penjara Setelah 2 Tahun 4 Bulan, Rohmat Datangi Bareskrim Tuntut Keadilan Kasus Galian C Eks Hotel Tirta
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Setelah menghabiskan 2 tahun 4 bulan di balik jeruji besi, Rohmat Harsono kembali mendatangi Mabes Polri.
Mantan terpidana kasus galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, itu datang ke Bareskrim dan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasdik) Mabes Polri untuk meminta agar perkara yang menjeratnya diusut secara menyeluruh.
Rohmat ingin penyidik tidak berhenti pada dirinya. Ia meminta pihak-pihak lain yang menurut keterangannya memiliki peran dalam aktivitas galian C tersebut turut diperiksa dan diproses sesuai hukum.
Langkah itu menjadi babak baru perjuangan Rohmat setelah dirinya bebas pada 20 September 2026 usai menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Di balik kebebasannya, Rohmat mengaku masih membawa beban persoalan yang menurutnya belum selesai. Selama menjalani hukuman, ia harus meninggalkan keluarga dan menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Ia juga mengaku harus menghadapi kenyataan rumah tangganya ditinggalkan istri selama dirinya menjalani hukuman.
Kini setelah bebas, Rohmat memilih kembali memperjuangkan perkara yang menurutnya belum memberikan keadilan.
Ia merasa dirinya telah menjadi pihak yang paling menanggung akibat dari perkara tersebut.
Rohmat mengaku hanya menjalankan pekerjaan di lapangan berdasarkan perintah sejumlah pihak yang disebutnya berinisial NJ, HW, BR, dan ST.
“Saya minta kasusnya ini segera diusut tuntas oleh Polda Kaltim. Kedatangan saya ini untuk meminta penyidik segera memproses kasusnya. Jangan karena saya orang kecil, sehingga kasusnya dibuat berlarut-larut,” ujar Rohmat.
Ia menegaskan, dirinya tidak ingin persoalan tersebut berhenti setelah ia selesai menjalani hukuman.
Menurut Rohmat, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya sudah menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan. Saya ingin kasus ini dibuka secara terang, siapa yang menyuruh, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa saja yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.
Rohmat juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Kaltim.
Ia secara khusus meminta agar NJ, HW, BR dan ST segera ditentukan status hukumnya apabila penyidik menemukan bukti dan memenuhi unsur pidana.
“Kalau memang ada bukti keterlibatan, saya minta mereka juga diproses secara hukum, ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau. Jangan hanya saya yang menjalani hukuman,” ujarnya.
Perkara Masih Dikembangkan
Kasus dugaan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta sebelumnya memang telah berkembang di luar perkara Rohmat.
Pada April 2026, gelar perkara khusus dilakukan di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri setelah adanya pengaduan Rohmat melalui kuasa hukumnya. Tim Wasidik kemudian turun ke Polda Kaltim untuk memantau perkembangan penyidikan.
Pada Juli 2026, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mulai mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dilakukan setelah adanya arahan dari Wasidik Bareskrim Polri.
Perkembangan tersebut membuka kemungkinan perkara tidak hanya berhenti pada Rohmat sebagai pihak yang sebelumnya telah dipidana.
Kuasa hukum Rohmat, Efi Margono, mengatakan kedatangan kliennya ke Bareskrim dan Birowasdik Mabes Polri merupakan hak Rohmat untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang telah dijalaninya.
“Ia berhak untuk meminta keadilan, karena ia sudah menjalani hukumnya,” kata Efi.
Sebagai kuasa hukum, Efi mendukung langkah Rohmat untuk terus mengawal proses hukum tersebut.
Menurut dia, proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dengan melihat seluruh fakta dan bukti yang ada, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan Rohmat Harsono ini agar proses hukum bisa dilaksanakan seadil-adilnya. Kami berharap penyidik dapat mengusut seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Efi.
Sebelumnya, laporan Rohmat juga telah ditindaklanjuti penyidik dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pada Mei 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim memeriksa Nizar Firdaus sebagai saksi terkait laporan Rohmat. Dalam pemeriksaan tersebut, Nizar menyampaikan keterangan yang diklaim bersumber dari fakta persidangan mengenai adanya pihak lain yang disebut memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dengan perkembangan itu, Rohmat berharap penyidik dapat menuntaskan seluruh rangkaian perkara dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Saya sudah merasakan bagaimana rasanya kehilangan kebebasan selama 2 tahun 4 bulan. Saya hanya ingin setelah saya bebas, perkara ini jangan berhenti. Saya minta aparat penegak hukum memberikan keadilan dan mengusut semuanya secara terang,” pungkas Rohmat.
BACA JUGA
