Desk Ketenagakerjaan Polri Tuntaskan Sengketa PHK Rp12,7 Miliar
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar, yang telah disalurkan kepada seluruh pekerja sesuai masa kerja masing-masing.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini dinilai menjadi contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan melalui jalur dialog dan mediasi tanpa harus berlarut-larut di meja hijau maupun berujung pada aksi demonstrasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, kesepakatan tersebut tercapai setelah Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan serikat pekerja melakukan serangkaian pembahasan intensif selama sekitar dua hingga tiga pekan.
“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari keputusan perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian mengajukan keberatan dan menuntut pembayaran hak-hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan serta masa kerja masing-masing.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah dan kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. PHK tetap diberlakukan, namun perusahaan sepakat memenuhi kewajibannya dengan membayarkan kompensasi kepada seluruh pekerja terdampak.
“Sebanyak 134 pekerja mendapatkan kompensasi dengan total nilai Rp12,7 miliar yang disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing,” jelasnya.
Menurut Afriansyah, seluruh pembayaran kompensasi tersebut telah direalisasikan oleh perusahaan sehingga hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai hasil kesepakatan bersama.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai berperan aktif mengawal jalannya mediasi secara profesional hingga menghasilkan solusi yang diterima kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyelesaian kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan secara cepat melalui pendekatan dialog.
“Atas kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak PT AMOS Indah Indonesia, dan rekan-rekan pekerja, akhirnya tercapai kesepakatan yang menjadi solusi bagi semua pihak,” ujarnya.
Irhamni menegaskan, penyelesaian tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Menurutnya, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri bertujuan menjadi ruang mediasi awal bagi penyelesaian persoalan hubungan industrial sehingga konflik tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi ataupun proses hukum yang berkepanjangan.
Ia menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan kini telah dibentuk mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Jika pekerja memang berhak memperoleh pesangon sesuai ketentuan, maka hak tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan,” tegas Irhamni.
Di sisi lain, Afriansyah mengingatkan bahwa pemutusan hubungan kerja dalam situasi ekonomi global yang penuh tantangan memang terkadang sulit dihindari. Namun, setiap PHK wajib dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tetap mengutamakan pemenuhan hak pekerja.
Pemerintah, lanjutnya, juga terus memperkuat berbagai program peningkatan keterampilan tenaga kerja. Pada 2026, Kemnaker menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu peserta sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.
Melalui kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, pemerintah berharap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlangsung lebih cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Desk Ketenagakerjaan Polri.
BACA JUGA
