BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Gerbangkaltim.com -Kejaksaan Negeri Balikpapan mendugaan telah terjadi korupsi atau penyalahgunaan wewenang di pelabuhan terminal peti kemas Karingau Balikpapan. Saat ini Kejari tengah melakukan penyelidikan dan setidaknya sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan.

Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan, penyidikan yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang berupa pemberian izin pelabuhan/jetty batu bara di kawasan pelabuhan peti kemas yang dikelola PT Kariangau Kaltim Terpadu (KKT) kepada PT Kace Berkah Alam (KBA).

“Pelabuhan ini sebenarnya digunakan untuk bongkar muat peti kemas. Tapi kenyataannya ditemukan penyalahgunaan wewenang, yakni adanya aktivitas bongkar muat batu bara,” ujarnya saat konfrensi pers kepada wartawan, Selasa (8/12/2020) lalu.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut pun benar adanya di mana di pelabuhan tersebut ada aktivitas bongkar muat batu bara yang tidak mempunyai izin sama sekali dari pihak yang berwenang.

“Kasusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena aktivitas perusahaan tersebut tidak mempunyai izin sama sekali,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Agus Supriyatna menambahkan, PT KKT awalnya memang disepakati merupakan pelabuhan peti kemas, bukan bongkar muat batu bara. Dan Aktivitas ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.

“Terkait kerugian, kami sudah meminta ke BPKP agar dilakukan perhitungan. Di mana ada aliran dana yang tidak lazim di mana penghasilannya seharusnya masuk ke Pelindo IV dan Pemprov Kaltim, tapi malah ke pihak ketiga,” jelas Agus

Dalam kasus ini, kejaksaan pun berkomitmen untuk menuntaskannya hingga dalam waktu dekat, dapat menentukan siapa yang jadi tersangka.

“Yang kami sampaikan saat ini adalah tahapan awal yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi di pelabuhan. Semoga dalam waktu dekat, bisa ditetapkan siapa tersangka,” tutup Oktario. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply