Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, Kamis (10/6/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada pertengahan Mei 2021 lalu ini seberat 1,1 kilogram.

Adapun dari tersangka ini melibatkan 5 orang tersangka. Pemusnahannya sendiri dilakukan di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko. Seluruh barang haram tersebut diblender dalam stoples plastik berisi air hangat untuk Selanjutnya larutan berisi sabu dibuang oleh para tersangka ke dalam toilet.

“Yang kita musnahkan ini ada tiga laporan polisi (LP) pada bulan Mei 2021 lalu, dan sudah ada penetapannya,” ucap AKBP Rino Eko sebelum melakukan pemusnahan.

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,” ungkapnya.

Diketahui, satu dari lima tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di Kota Balikpapan yang terjadi pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.

Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara Saat itu sekira pukul 16.30 Wita, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WA.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana narkotika. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 1,1 kilogram.

Karena terbukti, tersangka beserta barang bukti pun digiring ke Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply