PASER, Gerbangkaltim.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan 3 kategori kadar Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah untuk tahun 2020/1441 Hijriah.

Penetapan tersebut diperoleh setelah musyarawarah bersama MUI, NU, Muhammadiyah, Bulog, Dinas Perindustiran Perdagangan Koperasi dan UKM, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di kantor Kemenag, Selasa (21/4/2020)

“Tahun ini ada 3 kategori kadar zakat fitrah,” kata Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq.

Untuk golongan satu, ditetapkan Zakat Fitrah sebesar Rp37.500 atau Rp15.000/kilogram beras. Sementara untuk golongan dua, senilai Rp32.500 atau Rp13.000/kilogram beras.

“Golongan tiga senilai Rp27.500 atau Rp11.000/kilogram beras,” kata Khaliq.

Khaliq menambahkan masyarakat boleh membayar zakat fitrah menggunakan beras maupun uang.

Kemenag Paser juga telah menetapkan nilai Zakat Fidyah sebagai pengganti puasa Rp40 Ribu setiap orang perharinya.

Khaliq menambahkan, selama pandemi virus corona atau COVID-19, petugas maupun penerima zakat hendaknya menggunakan masker serta senantiasa menjaga kebersihan tangan.

Masyarakat katanya bisa datang ke petugas yang sudah ada di masjid atau mushola.

“Penyerahan zakat dilaksanakan di luar masjid sehingga bisa mengatur jarak dengan baik,” terang Khaliq.

Karena nilai Zakat Fitrah sudah ditetapkan, Khaliq mengimbau umat Islam untuk mempercepat pembayaran zakat. Pembayaran bisa dilakukan di awal, pertengahan atau menjelang akhir Ramadan.

“Tujuannya dibagikan di awal untuk membantu masyarakat fakir miskin yang terdampak COVID-19,” ujar Khaliq. (Adv/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply