Perwira Polresta Samarinda Kompol AS Diperiksa Propam Polda Kaltim, Diduga Langgar Etik

Polda Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Seorang perwira Polresta Samarinda berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AS menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, Kompol AS telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, perkembangan penanganan perkara terhadap Kompol AS telah dilakukan penindakan berupa penarikan yang bersangkutan ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam,” ujar Tedy, Kamis (20/8/2026).

Menurut Tedy, dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan aktivitas Kompol AS yang diduga mengunjungi tempat hiburan malam di luar kepentingan tugas kedinasan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami informasi mengenai seorang perempuan yang sebelumnya ramai diberitakan diduga sedang hamil.

Tedy menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.

“Jadi berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa, bahwa wanita yang sebelumnya ramai diberitakan diduga sedang hamil itu diketahui bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam,” kata Tedy.

Dari keterangan para saksi, sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut disebut pernah menjadi pelanggan perempuan itu, termasuk Kompol AS.

“Berdasarkan keterangan para saksi juga, wanita tersebut diduga menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open BO,” ujar Tedy.

Ia menambahkan, transaksi antara pelanggan dan perempuan tersebut disebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Jadi berdasarkan keterangan para saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak,” tutur Tedy.

Perempuan Disebut Jalani Rehabilitasi

Selain mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol AS, Polda Kaltim juga memperoleh informasi mengenai perempuan tersebut yang saat ini menjalani proses rehabilitasi.

Tedy mengatakan, perempuan itu sebelumnya diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika pada Juli 2026. Ia disebut diamankan di bandara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Hasil pemeriksaan urin menunjukkan positif mengandung narkotika, dan pada saat itu diketahui yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil,” ungkapnya.

Saat ini, perempuan tersebut disebut sedang menjalani proses rehabilitasi. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kompol AS masih berlangsung di Bidpropam Polda Kaltim.

Tedy menegaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sesuai prosedur. Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Polda Kalimantan Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyidikan maupun pemeriksaan kode etik yang sedang berlangsung,” kata Tedy.

Nasib Kompol AS Tunggu Sidang Etik

Terkait kemungkinan Kompol AS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran, Tedy mengatakan keputusan tersebut belum dapat dipastikan.

Menurut dia, sanksi terhadap Kompol AS akan ditentukan melalui proses dan hasil sidang kode etik.

“Itu nanti menunggu sidang yang akan digelar oleh Bidang Profesi Keamanan,” pungkas Tedy.

Dengan demikian, status dan sanksi akhir terhadap Kompol AS masih menunggu hasil pemeriksaan serta keputusan dalam sidang kode etik yang akan digelar Bidpropam Polda Kaltim.

Tinggalkan Komentar