PASER, Gerbangkaltim.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbaharui kesalahan penulissan nama pada lima desa di Kabupaten Paser melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa.

Sebagai tindaklanjut dari surat keputusan tersebut, DPMD Paser melakukan sosialisasi di Desa Batu Botuk Kecamatan Muara Komam, Senin (13/04/2021). Sosialisasi dihadiri Kades Batu Butok Arbain, Sekcam Muara Komam H. Radiansyah, tokoh masyarakat serta anggota Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.

“Hari ini kita sosialisasi ke Desa Batu Botuk kecamatan Muara Komam menindaklanjuti surat itu,” kata Plt Sekretaris DPMD Paser Ahmad Saudani.

Kelima desa yang mengalami kesalahan penulisan nama tersebut yakni Samuranggau menjadi Samurangau, Pondang Baru menjadi Pondong Baru, Samuntai menjadi Semuntai, Batu Butok menjadi Batu Botuk dan Tampakan menjadi Tempakan.

Saudani mengatakan tujuan pemutakhiran data itu dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Juga menyikapi dinamika perkembangan penataan desa, maka perlu dilakukan pemutakhiran,” ucapnya.

Pemutakhiran, lanjut dia, juga dalam rangka memberikan kepastian hukum sehingga pemerintah desa dimaksud mendapatkan nilai dasar perhitungan alokasi dana desa dalam APBD 2021.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini masyarakat mengetahui perihal perubahan nama tersebut,” ucap Saudani.

Saudani berharap dengan sosialisasi itu, masyarakat mengetahui tidak ada lagi kesalahan penulisan nama pada Kemendagri.

“Sehingga nama yang telah ditetapkan dalam surat keputusan Mendagri tersebut bisa digunakan dalam administrasi pemerintahan desa,” tutupnya. (Adv)

Share.
Leave A Reply