SANGATTA- Pjs Bupati M Jauhar Efendi menyebut hal yang paling mendasar dalam pengelolaan barang milik daerah di Kutim diantaranya adalah penertiban pengamanan kendaraan dan tanah milik Pemkab. Dengan latar belakang dimaksud lantas Pemkab Kutim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim menggelar Rapat Koordinasi, guna menertibkan kendaraan dinas bermotor dan percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab Kutim.

Rakor yang melibatkan seluruh pengurus barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kutim serta Camat se Kutim itu, dibuka Pjs Bupati Kutim. Berlangsubg Selasa (27/10/2020), diruang Meranti, Kantor Bupati.

Penertiban aset daerah, khususnya kendaraan dinas, menjadi penting disebabkan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan Pemkab melakukan pengadaan kendaraan dinas baru. Sementara kebutuhan kendaraan dinas guna memenuhi mobilitas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu ditunjang.

“Menurut laporan yang saya terima, banyak kendaraan dinas yang dibawa oleh ASN yang sudah purna tugas, maupun ASN yang sudah mutasi keluar dari wilayah Kabupaten Kutim. Hal ini yang menyebabkan seolah-olah Kabupaten Kutim kekurangan kendaraan dinas,” ungkap Jauhar.

jauharSelanjutnya yang belum tuntas yakni permasalahan lahan milik Pemkab Kutim yang belum bersertifikat. Kedua hal tersebut, menurut Jauhar harus segera diselesaikan. Karena terintegrasi progres untuk laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai laporan setiap tiga bulan.

“Yang menjadi kekhawatiran, apabila proses yang diminta KPK tidak tercapai. Tindakan (tegas) akan dilakukan langsung oleh KPK,” terangnya.

Lebih jauh mantan Kepala DPMD Provinsi Kaltim ini menekankan, bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap OPD. Karena sangat berpengaruh pada penilaian atau opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Terlebih lagi dalam lima tahun terakhir, Kutim terus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah dilingkup Pemkab Kutim. Untuk meningkatkan kinerja, termasuk penatausahaan aset daerah.

“Kepada para pejabat penatausahaan aset atau barang milik daerah di OPD masing-masing, (dimohon) lakukan pengelolaan aset daerah dengan baik dan benar. Sehingga dapat dicapai efektifitas dan efisien,” pintanya.

Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik azas fungsional, kepastian hukum,  transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan. Dia berharap rakor ini menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola barang milik negara. Khususnya penertiban, pengamanan kendaraan dinas bermotor dan tanah atau lahan milik Pemkab Kutim. Sehingga dapat memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan dalam menunjang tugas serta fungsi. Wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan roda perekonomian guna menyejahterakan masyarakat dan mengurangi resiko kehilangan barang milik daerah.

Sebelumnya Plt Kepala BPKAD Yulianti mengatakan berdasarkan data yang dihimpun bidang aset BPKAD bersama seluruh pengurus barang, kendaraan dinas bermotor Pemkab Kutim sebanyak 4.298 unit .

“Tediri 3.230 roda dua, roda tiga 99 unit, roda empat 919 unit , roda enam sebanyak 42 unit,” ungkap Yuli. (hms15/hms3)

sumber: Humas Kutim

Share.
Leave A Reply