Komisi I DPRD Balikpapan Minta Aturan Algaka Diperjelas
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengusulkan adanya aturan dan mekanisme yang jelas dalam pemasangan alat peraga kampanye (Algaka). Pasalnya, masih banya pemasangan algaka yang aturannya masih belum jelas.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan, di sejumlah daerah selain Kota Balikpapan sampai saat ini masih diperkenankan untuk memasang algaka selama sudah mengantongi izin dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Komisi I DPRD Kota Balikpapan akan merapatkan kembali masalah ini, jangan sampe spanduk atau baliho ada tulisannya Caleg lalu kemudian dicabut. Bahkan dalam hal ini Kesbangpol juga turut mempertanyakan tolong agar jangan mencabut itu. Selama mereka berizin,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).
Laisa menambahkan, jika sesuai aturan, maka Algaka dilarang menyebut caleg seperti contoh dalam ucapan perayaan HUT RI. Namun di daerah lain, selain Kota Balikpapan masih diperkenankan karena Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan melarangnya sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan.
”Tapi kan sebenarnya dalam peraturan Wali kota itu, yang gak boleh memasang Algaka di jalan protokol,” tukasnya.
Laisa juga mempertanyakan jika memang gak boleh memasang tulisan Caleg. Dari pantauannya saat ini masih banyak Algaka yang bertuliskan Caleg DPRD Kota, Provinsi Kaltim itu gak dicabut oleh Satpol PP. Jika itu memang melanggar dan dianggap belum waktunya untuk kampanye.
“Harusnya bisa dong, jangan dibeda -bedakan dan tebang pilih. Kami akan pertanyakan ini, Intinya boleh atau tidak jika mereka berbayar,” ungkapnya.
“Jika memang tidak boleh menyebutkan caleg harus semua disamakan, Apakah itu mereka diganti oleh tokoh masyarakat atau lain sebagainya. Komisi I akan mempertanyakan hal ini,” tutupnya.
BACA JUGA