Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan berencana akan menerapkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) digital yang berlaku secara bertahap mulai tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, akan menginstal Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat pada 18 April nanti.

“Aplikasi ini nantinya tidak hanya digunakan untuk e-KTP digital saja. Namun juga untuk semua dokumen kependudukan yang akan berubah menjadi digital,”ujarnya, Minggu (17/4/2022).

Artinya, kata Helmi, semua dokumen kependudukan akan masuk di aplikasi tersebut, seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran, dan jika non muslim maka ada akte perkawinan.

“Mudah-mudahan program pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, sehingga Kota Balikpapan segera menerapkan e-KTP digital,” ungkapnya.

Disdukcapil Balikpapan saat ini, lanjut Helmi, tengah melakukan pelatihan dan sosialisasi terkait penerapkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) digital ini. Secara teknis e-KTP digital akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat.

“QR code tersebut akan membuat masyarakat tidak perlu lagi menggunakan kartu tanda penduduk dalam bentuk fisik,” jelasnya.

Namun demikian, sambungnya, tidak semua masyarakat memiliki gawai untuk menyimpan QR code. Untuk itu, peralihan dari KTP manual menjadi e-KTP digital perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

“KTP manual tidak ada masalah dan masih tetap dipergunakan,” terangnya.

Helmi berharap, dengan adanya e-KTP digital tidak ada lagi masyarakat yang KTP-nya hilang akan kebingunan lagi karena sudah memiliki kode QR. Disisi lain, anggaran biaya untuk mencetak e-KTP juga akan berkurang dan alan bisa lebih efisien.

“Dengan adanya e-KTP digital biaya pencetakan kartu juga akan berkurang,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply