Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dalam rangka menjelang peringatan Hari Bakti KPK ke-21 yang jatuh pada tanggal 27 Desember mendatang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango didampingi Deputi Informasi dan Data KPK RI Eko Marjono menggelar pertemuan dengan jurnalis dan pegiat anti korupsi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (18/12/2023).

Kegiatan yang dikemas melalui KPK Mendengar ini bertujuan untuk mendengar harapan dan masukan dari rekan-rekan media dan pegiat anti korupsi di daerah, khususnya terkait dengan kondisi lembaga KPK saat ini. Termasuk untuk ingin mengetahui isu-isu korupsi yang ada di Kalimantan Timur, dimana Ibu Kota Negara (IKN) baru akan dibangun.

“Saya berangkat pagi hari agar sore hari saya bisa berkumpul rekan-rekan media di Balikpapan dan pegiat anti korupsi lainnya. bSekedar mendengar harapan dari teman-teman semua, termasuk cerita atau isu-isu korupsi yang barangkali ada di Kalimantan Timur, di mana IKN ini berada,” ujarnya, Senin (18/12/2023).

Dikatakannya, kegiatan KPK Mendengar ini juga telah dilakukan di Jakarta dengan mengundang para pimpinan redaksi media massa. Harapannya melalui dialog ini, KPK dapat membangun kembali rasa kepercayaan publik yang sempat terpuruk akibat berbagai persoalan internal yang menimpa lembaga antirasuah tersebut.

“Di pusat, kami menyelenggarakan acara yang namanya KPK Mendengar. Seminggu yang lalu, kami sudah melakukan acara KPK Mendengar dengan seluruh Pimred di Jakarta. Tidak kurang dari 20 Pemred hadir. Dan sekembalinya kami dari Balikpapan, kami akan melakukan kembali KPK Mendengar dengan tokoh masyarakat di wilayah Jakarta,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Nawawi juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan tanpa adanya peran serta dari masyarakat. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dengan memperoleh informasi, menemukan, maupun berpartisipasi.

“Jadi tidak ada pemberantasan korupsi kalau tidak ada peran masyarakat. Pemberantasan korupsi hanya akan terjadi jika ada peran masyarakat,” tegasnya.

Dikatakannya, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 42 juga disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi itu harus dihargai oleh pemerintah.

Nawawi berharap bahwa dengan adanya pertemuan ini, KPK dapat mendapatkan masukan dan dukungan dari masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur. Terutama dalam tugasnya memberantas korupsi.

Dalam pertemuan ini, Nawawi juga menanyakan kepada para peserta, apakah lembaga KPK masih dibutuhkan oleh masyarakat, dan jika iya, bagaimana cara KPK untuk tetap relevan dan efektif.

“Kalau publik kehilangan kepercayaan terhadap KPK, apalagi yang mau kita bicarakan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply