KPPU Bacakan Putusan Perkara Pinjol Pekan Ini, Masih Buka Data Tambahan dari Instansi
Jakarta, Gerbangkaltim.com— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (pinjol) pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.
Perkara tersebut tercatat sebagai Nomor 05/KPPU-I/2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi menyatakan, proses pemeriksaan telah memasuki tahap akhir musyawarah setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak serta pendalaman alat bukti.
Pengumpulan data juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah guna memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan objektif.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menegaskan, lembaganya tetap membuka ruang bagi tambahan data dari instansi terkait meski jadwal pembacaan putusan sudah ditetapkan.
“Kami tetap membuka kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melengkapi data yang masih dalam proses koordinasi. Dukungan informasi yang tepat waktu sangat penting untuk memperkuat kualitas putusan,” ujar Fanshurullah dalam keterangan resmi, Senin (24/3/2026).
Menurut dia, KPPU memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal dalam penyediaan data. Oleh karena itu, komunikasi aktif terus dilakukan agar proses permintaan informasi dapat segera diselesaikan tanpa menghambat tahapan perkara.
Meski demikian, KPPU menegaskan independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara. Putusan akan tetap didasarkan pada seluruh alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan.
“Kami memastikan putusan yang diambil mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan integritas proses penegakan hukum,” kata Fanshurullah.
KPPU juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung sistem penegakan hukum persaingan usaha yang efektif dan kredibel.
Lembaga tersebut berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing.
Adapun perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut industri financial technology (fintech) yang berkembang pesat di Indonesia, khususnya sektor pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (P2P lending).
Putusan KPPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan bagi praktik persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut.
BACA JUGA
