KPPU dan KADIN Sepakat Jaga Aksi Korporasi Tetap Sehat

KPPU
Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama jajaran KPPU dan pengurus KADIN Indonesia berdialog dalam Forum KPPU Mendengar di Jakarta untuk membahas kebijakan aksi korporasi dan penguatan persaingan usaha yang sehat.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Forum KPPU Mendengar bertajuk “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Forum ini menjadi wadah bagi pelaku usaha dan regulator untuk membahas berbagai dinamika aksi korporasi sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan forum tersebut dirancang sebagai ruang komunikasi terbuka agar pelaku usaha dapat menyampaikan pengalaman, tantangan, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam menjalankan aksi korporasi.

Menurutnya, dialog sejak tahap perencanaan menjadi langkah penting untuk membangun kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha sebelum muncul persoalan hukum yang berdampak lebih luas.

“Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi akibat pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku, bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas,” ujar Gopprera.

Forum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.

Dalam diskusi, KPPU menyoroti meningkatnya aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi bisnis yang wajar untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pangsa pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumber daya baru.

Namun demikian, KPPU mengingatkan bahwa setiap aksi korporasi tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi tingkat persaingan dan menghambat kesempatan pelaku usaha lain untuk berkembang.

Karena itu, komunikasi yang intensif antara regulator dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sejak tahap awal perencanaan.

Dalam kesempatan tersebut, KADIN Indonesia juga menyampaikan berbagai masukan mengenai perkembangan regulasi, kondisi persaingan di sejumlah sektor usaha, serta tantangan yang dihadapi dunia usaha ketika melakukan aksi korporasi.

Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi KPPU dalam memperkuat fungsi advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepada pemerintah guna menciptakan iklim usaha yang semakin sehat, kompetitif, dan memberikan kepastian bagi pelaku bisnis.

Forum juga membahas berbagai isu strategis lain, mulai dari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga berbagai hambatan regulasi yang dinilai masih memengaruhi efisiensi dunia usaha.

Menutup forum, Gopprera Panggabean menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksi korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menekankan bahwa selama seluruh proses dilakukan dengan tetap menghormati prinsip persaingan usaha yang sehat, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh konsumen serta perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Melalui penguatan dialog bersama KADIN Indonesia, KPPU berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara regulator dan dunia usaha sehingga kebijakan yang lahir mampu mendorong investasi, menjaga iklim kompetisi yang sehat, dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Sumber: KPPU

Tinggalkan Komentar