KPPU Dukung Penguatan Kopdes Merah Putih, Siap Kawal Persaingan Usaha Sehat di Desa
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungannya terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Dukungan tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Pertemuan itu membahas upaya memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor ritel perdesaan.
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dalam pertemuan tersebut memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes Merah Putih mulai berjalan. Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket, tetapi memberi ruang bagi koperasi desa agar bisa berkembang,” ujar Yandri.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa dukungan terhadap penguatan koperasi desa tetap berada dalam koridor tugas KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.
“KPPU pada prinsipnya mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi. Namun, kami juga memastikan agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menimbulkan distorsi pasar,” kata Fanshurullah.
Ia menjelaskan, sektor ritel nasional sejauh ini telah memiliki kerangka regulasi yang relatif memadai. Selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait sektor ritel modern serta melakukan tiga kali penegakan hukum.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan. Tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi itu diwujudkan melalui sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.
Adapun regulasi terkini mengenai penataan pasar modern tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur perizinan lokasi dan izin usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Meski demikian, KPPU menilai implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya efektif.
“Dalam praktiknya, belum seluruh pemerintah daerah menindaklanjuti dengan pengaturan teknis di daerah. Selain itu, mekanisme penegakan hukum dan sanksi juga masih perlu diperkuat,” ujar Fanshurullah.
Ia menambahkan, secara normatif KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu bagi koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggota.
Karena itu, KPPU memberikan masukan agar pendirian Kopdes Merah Putih mengedepankan keterwakilan masyarakat desa setempat.
“Koperasi harus benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa. Dengan begitu, keberadaannya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara sosial dan ekonomi,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPPU Hilman Pujana menyampaikan pentingnya kejelasan posisi koperasi dalam ekosistem usaha desa. Menurut dia, perlu ditegaskan apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung ritel modern atau berperan sebagai mitra.
Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk memperkuat rantai pasok produk lokal, koperasi akan berperan sebagai pelengkap (komplementer) dalam ekosistem usaha dan tidak bersaing langsung dengan ritel modern.
KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.
Menurut Fanshurullah, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan harmonisasi kebijakan serta efektivitas implementasi di lapangan.
“Kami siap terlibat aktif melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan. Tujuannya jelas, menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar dia.
Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT tersebut menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kompetitif.
BACA JUGA
