KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Awasi Harga Pangan Jelang Lebaran
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan distribusi bahan pokok secara serentak di tujuh wilayah di Indonesia menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan pasokan pangan, serta mengawasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas pangan selama Ramadan.
Pemantauan dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.
Secara umum, KPPU menilai pasokan bahan pokok masih dalam kondisi aman, meskipun terdapat kenaikan harga pada beberapa komoditas akibat meningkatnya permintaan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, pemantauan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasar pangan selama periode konsumsi tinggi.
“KPPU ingin memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar dan tidak ada praktik yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Kami juga memantau secara langsung pergerakan harga di pasar agar masyarakat tetap mendapatkan bahan pangan dengan harga yang wajar,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Di Kota Medan, tim KPPU melakukan sidak di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Hasil pemantauan menunjukkan pasokan bahan pokok relatif aman dengan pergerakan harga yang bervariasi. Harga daging ayam ras berada pada kisaran Rp 43.000 hingga Rp 45.000 per kilogram, masih di atas harga acuan pemerintah yang sekitar Rp 40.000 per kilogram.
Sementara itu, beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga karena pasokan yang mencukupi di pasar.
Di Provinsi Lampung, KPPU bersama Pemerintah Provinsi Lampung juga melakukan pengawasan intensif terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok. Secara umum, harga komoditas pangan dinilai relatif stabil, meskipun beberapa komoditas di ritel modern tercatat berada di atas harga acuan pemerintah.
Harga daging ayam ras di ritel modern mencapai sekitar Rp 45.000 per kilogram, bawang putih Rp 39.500 per kilogram, dan bawang merah Rp 52.000 per kilogram. Sementara di pasar tradisional, komoditas seperti cabai rawit dan beras medium menunjukkan tren kenaikan harga, meskipun pasokannya dinilai masih mencukupi hingga menjelang Lebaran.
Pemantauan serupa di wilayah Bandung Raya menunjukkan sebagian besar harga bahan pokok relatif stabil. Namun harga cabai rawit merah masih tinggi, berada pada kisaran Rp 95.000 hingga Rp 100.000 per kilogram.
Selain itu, harga minyak goreng rakyat Minyakita di beberapa pasar tercatat mencapai Rp 19.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Pedagang menyebutkan tingginya harga dari pemasok membuat produk tersebut sulit dijual sesuai ketentuan HET.
Di Surabaya, KPPU melakukan sidak di Pasar Wonokromo bersama Polda Jawa Timur, Dinas Perdagangan, Bulog, serta pengelola pasar daerah. Ketersediaan komoditas pangan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, KPPU mencatat adanya kenaikan harga cabai rawit merah dan harga minyak goreng yang masih berada di atas HET di beberapa titik pasar.
Sementara itu di Makassar, pemantauan dilakukan di Pasar Terong bersama Bank Indonesia, Bulog, dan dinas terkait di Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa komoditas seperti daging ayam, telur, dan cabai rawit merah mengalami kenaikan harga, meskipun masih dalam batas wajar.
Harga ayam potong tercatat berada pada kisaran Rp 60.000 hingga Rp 65.000 per ekor dengan berat sekitar 1,9 hingga 2 kilogram, sedangkan telur ayam ras dijual sekitar Rp 58.000 per rak.
KPPU juga mencermati adanya peningkatan permintaan terhadap komoditas ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, pedagang menyampaikan bahwa pasokan bahan pokok hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan belum ditemukan indikasi penahanan pasokan oleh distributor.
Di Yogyakarta, sidak dilakukan di Pasar Kranggan bersama Dinas Perdagangan DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasil pemantauan menunjukkan harga beberapa komoditas mulai mengalami kenaikan, terutama cabai rawit merah yang mencapai Rp 90.000 per kilogram, dari sebelumnya sekitar Rp 60.000 per kilogram pada awal tahun.
Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh gangguan pasokan akibat curah hujan tinggi serta meningkatnya permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Selain memantau harga, KPPU juga menemukan indikasi praktik penjualan bersyarat atau tying-in dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di beberapa daerah.
Di Lampung, misalnya, pembeli diwajibkan membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita. Di Kota Metro, pembeli harus membeli satu truk produk tambahan untuk memperoleh 40 karton Minyakita.
Sementara di Bandar Lampung, pembeli harus membeli lima karton minyak goreng merek lain untuk mendapatkan satu karton Minyakita.
Praktik serupa juga ditemukan di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan dan Samarinda. Pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor diminta membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal.
Kondisi tersebut membuat pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai bentuk subsidi silang.
Fanshurullah menegaskan KPPU akan menindaklanjuti temuan tersebut karena berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mendalami temuan praktik tying-in ini. Jika terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, tentu akan ada langkah penegakan hukum sesuai kewenangan KPPU,” ujarnya.
KPPU menyatakan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga mendekati Idulfitri untuk memastikan stabilitas pasokan dan mencegah praktik monopoli.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berbelanja secara bijak dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu ketidakstabilan harga di pasar.
BACA JUGA
