Balikpapan, GERBANGKALTIM.COM,— Ditreskoba Polda Kaltim kembali memusnahkan sebanyak 8,2 kilogram sabu-sabu yang diduga dari Malaysia, Rabu (8/1/2020).

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara melalurkan dalam air yang kemudian dibuang ke toilet. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari PN Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan dan pengacara tersangka.

Sabu-sabu sebanyak 8,2 kilogram itu merupakan tangkapan dalam rentang waktu November hingga Desember, yang dibawa oleh para tersangka melalui jalur Malaysia.

Wadir Reskoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan. Sesuai ketentuan, tujuh hari setelah penetapan, maka barang bukti narkoba harus dimusnahkan.

“Dari masing-masing barang bukti ini, disasakan sebanyak 3 gram sabu sabu untuk barang bukti di Pengadilan nanti,” katanya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply