BALIKPAPAN, Gerbang Kaltim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menyatakan laporan pengaduan yang masuk dari provinsi Kalimantan timur termasuk rendah dibandingkan provinsi lainnya.

“Di kaltim sendiri dari data kami hanya ada sebanyak 9 laporan yang masuk ke DKPP ini termasuk sedikit sekali, laporan ini termasuk Kabupaten Kutai Kerta negara tentang bantuan sosial, sedangkan Kota Balikpapan saya lupa laporanya. Jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti papua, sumatara utara, sulsel, dan sultra,” ujar Anggota DKPP Alfitra Salamm, kepada awak media, di Balikpapan, saat acara Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, Kamis malam (26/11/2020).

 

Alfitra mengatakan, sampai saat ini di tahun 2020 laporan yang masuk total ada sebanyak 341 laporan masih jauh dari tahun 2019 yang totalnya sebanyak 517 laporan, sebagian besar berkaitan dengan calon perorangan dan yang kedua berkaitan dengan netralitas adhock.

“Netralitas penyelenggara adhoc ini sangat mengkhawatirkan, pasalnya bisa jadi mereka jadi mesin politik para calon, maupun mesin politik partai. Sehingga kami minta kepada Bawaslu dan KPU untuk tetap menjaga netralitas penyelenggara pilkada ditingkatan Kota ke bawah harus dijaga serius,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pilakada serentak tahun 2020 ini, lanjut fitra, DKPP telah memberhentikan sebanyak 26 orang penyelenggara pemilu. Pemberhentikan dilakukan berkaitan dengan profesionalitas penyelengara pemilu dilevel kabupaten dan kota.

“DKPP sejak tahun 2012 telah memberhentikan sebanyak 652 penyelenggara pemilu, ditahun 2019 ada sebanyak 77 penyelenggara dan di tahun 2020 ini ada 26 penyelenggara, dan sebagian besar kaena dinilai tidak profesional,” tegasnya

Selain menjatuhkan sanksi, lanjut Fitra, DKPP juga melakukan rehabilitasi terhadap penyelanggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etika dan profesionalitas prilaku penyelenggara pemilu.
up

“Tahun 2020 ini, DKPP sudah melakukan rehabilitasi terhadap sebanyak 200 penyelengara pemilu, sedangkan tahun 2019 ada sebanyak 808 penyelengara, rehabilitasi ini kami lakukan karena laporan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti dan hanya berupa fitnah saja,” tutup Fitra. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply