Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan (Disdukcapil) telah membuka pelayanan online yang dapat diakses selama 24 jam setiap hari sebagai upaya peningkatan pelayanan. Dan saat ini warga bisa mengakses link tersebut setiap saat khusus untuk mendapat layanan Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pelayanan ini telah berlaku sejak 15 Januari 2021, tidak seperti sebelumnya, pelayanan online biasanya terbatas hanya selama waktu kerja.

“Jadi sekarang masyarakat dapat membuka layanan kapan dan di mana saja selama 24 jam,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Sekarang masyarakat mau masuk daftar online jam berapa saja silakan.

“Kenyataannya kami cek ada yang melakukan pendaftaran jam 1 malam,” ungkapnya.

Walau memang setiap pendaftaran pada malam hari baru akan diproses pada keesokan harinya.

Sehingga, dia meminta masyarakat tetap perlu sabar menunggu konfirmasi setelah daftar.

“Targetnya kita usahakan proses selesai di hari yang sama,” tuturnya.

Helmi menambahkan, pelayanan online berlaku untuk semua. Mulai dari kartu keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah, dan sebagainya.

“Misalnya untuk KK ada perubahan data atau KK hilang. Kemudian surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan cerai,” paparnya.

Sementara yang perlu layanan tatap muka hanya rekam dan ambil KTP-elektronik. Terakhir perlu datang ke kantor bagi mereka yang diminta datang oleh petugas ke loket pengaduan.

Seperti sinkronisasi data jika terdapat perbedaan data. Mereka diminta menghadap ke loket pengaduan. Helmi menjelaskan, sistem layanan online ini akan berlaku seterusnya dan tidak ada batasan. Bukan hanya karena pandemi, pihaknya membuat sistem online untuk memudahkan warga.

“Online juga lebih enak akses dan cepat prosesnya hanya beberapa jam,” ucapnya.

Tentu lebih mudah daripada warga harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil. Mereka tidak perlu keluar rumah dan meluangkan waktu khusus untuk mengurus dokumen kependudukan.

Dia menambahkan, pendaftaran melalui online hanya membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam hingga dokumen kependudukan selesai proses.

Sebagai contoh untuk pendaftaran yang dilakukan pada 10.49 Wita, tercatat proses dokumen selesai pada 12.29 Wita. Artinya kepengurusan online menjadi lebih efektif.

Sebagai informasi, masyarakat bisa membuka laman linktr.ee/disdukcapilbpn untuk layanan online tersebut.

Disdukcapil juga menyediakan fasilitas anjungan dukcapil mandiri (ADM). Jika mesin ATM untuk menarik uang, ADM membuat masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri.

 

Share.
Leave A Reply