Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang belum lama ini berakhir masa jabatannya mendatangi ke Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Selasa siang (28/9).

Rizal Effendi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Walikota Balikpapan selama dua periode tersebut hadir dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Manggar sebagai saksi.

Kasi Intel kejaksaan Negeri Balikpapan Oktario Hutapea saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 6 orang.

“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orang, salah satu saksi tersebut adalah mantan walikota Balikpapan H. Rizal Effendi,”jelas Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea saat dihubungi.

Oktario menjelaskan bahwa Rizal Effendi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebelumnya yang menjabat sebagai Walikota Balikpapan yang belum lama ini selesai menjabat.

“Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai Walikota dan pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penetapan Lokasi (Penlok),”jelasnya.

Majelis hakim yang memimpin sempat menanyakan terkait kenaikan anggaran dari Rp 11 Miliar menjadi Rp 22 Miliar dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.

“pada saat dipersidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp 11 M menjadi Rp 22 M,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply