Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satpol PP Kota Balikpapan akan melakukan tindakan tegas dengan akan kembali menggencarkan razia anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (Gepeng) yang menggunakan kostum badut, termasuk penjual tisu, hingga pengemis menggunakan gerobak. Dimana saat ini sangat marak berada di persimpangan – persimpangan jalan.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, Tim Penertiban telah sampai saat ini telah mengamankan puluhan pengemis yang menggunakan kostum badut.

Dimana sesuai Perda Kota Balikpapan tentang ketertiban umum, maka tidak diperbolehkan adanya pengemis berada di ruang publik.

“Mereka yang terjaring penertiban akan disidangkan secara online nantinya. Nantinya dari sidang tindak pidana ringan (Tipiring) akan ada dua keputusan yakni denda atau kurungan badan. Namun selama ini, masyarakat lebih memilih denda sesuai hasil putusan,” tegas Zulkifli, Kamis(28/10/2021)

Zulkifli mengaku,pengemis menggunakan kostum badut memiliki penghasilan hingga ratusan ribu setiap harinya. Sehingga hal ini membuat mereka merasa nyaman untuk mencari uang.

Bukan hanya pengemis menggunakan kostum badut di tertibkan, namun Personil Satpol PP juga menertibkan dan memberikan pemahaman kepada anak jalanan yang membawa karung, menjual tisu hingga membawa gerobak di jalan.

“Diakui adanya pengemis dan anjal ini adalah masalah sosial, apabila penertiban secara non yustisi dilakukan dengan menangkap berarti akan diserahkan kepada Dinas Sosial Balikpapan. Karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh Dinas Sosial Balikpapan menjadi kendala ,” katanya.

Saat disinggung apakah keberadaan Anjal dan Pengemis di kota Balikpapan kian marak akibat imbas rencana Ibu Kota Negara (IKN ) di Kaltim.

Zulkifli menegaskan, secara nasional kondisi masyarakat kita lagi susah, akibat imbas dari pandemi Covid 19. Kendati demikian, diakui pengemis menggunakan kostum badut ada yang merupakan warga yang datang dari luar daerah.

“Dalam melakukan penertiban terdapat dua alternativ diantaranya, mereka di data dan dibawa kekantor dan selanjutnya di serahkan di Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua serta di sidang tindak pidana ringan yakni di denda atau kurungan badan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply