Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPR RI menyatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kaltim masih panjang. Pasalnya, dimasa pandemi ini yang kemungkinan bisa dilaksanakan adalah membahas rancangan undang-undangnya saja.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan bersama anggota DPR RI Komisi III Rudi Mas’ud.

“IKN saya kira ini prosesnya masih panjang ya,” ujarnya saat berkunjung ke Balikpapan, Jumat (10/09/2021).

Doli menambahkan, saat ini rancangan undang-undangnya pun masih belum dibahas. Sehingga belum ada landasan hukum. Namun dia berharap, bisa dibahas bersama dengan Komisi III.

“Undang-undangnya sudah disepakati itu kan jadi payung hukum. Yang penting sekarang dasar hukumnya dulu, undang-undangnya. Karena dasar hukumnya,” ujar Doli.

“Kami juga di Komisi II berharap bisa bersinergi dengan teman-teman di Komisi III kalau nanti pada saatnya sampai pada persoalan menyentuh masalah hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga belum mendapatkan perencanaan seperti apa pembangunan IKN.

“Mau mana dulu, mau kantor Presiden dulu atau istana dulu,” kata politisi Golkar ini.

Menurutnya, di masa pandemi covid-19 pembahasan undang-undang IKN bisa dilakukan. Tapi menyangkut kegiatan fisik menjadi pertimbangan karena butuh anggaran besar.

“Ini bisa saja kita manage dengan baik, Kalau dalam suasana pandemi seperti sekarang ini saya kira pembahasan undang-undangnya sangat fisible sangat mungkin,,” jelasnya.

“Tapi kalau bicara soal pembangunan itu nanti kemudian kita bicarakan. Kan nanti berkaitan dengan dana yang cukup besar, keterlibatan pihak ketiga. Kemudian perencanaannya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply