Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Miris, bocah perempuan yang masih berumur 10 tahun dicabuli pamannya sendiri berinisial ‘SB’ yang berusia 29 tahun.

Seorang pemuda berinisial ‘SB’ ini, tega mencabuli anak yang masih keponakan sendiri hingga 5 kali dengan diiming-imingi sejumlah uang. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di wilayah Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya menerima laporan pada tanggal 29 Maret 2022 terkait tindak pidana pencabulan tersebut.

“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,”ungkap Kompol Ardhie Demastyo, Rabu (30/3/2022).

Barang bukti hasil kejahatan pencabulan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Pada awalnya, jelas  Kompol Ardhie Demastyo, korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa kemaluannya terasa sakit.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya, lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng,” kata Ardhie Demastyo.

“Lima kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” ujarnya.

Motifnya, karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno ,dimana korban sering main dan tidur di rumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

Sehingga pada saat ada kesempatan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut. “Pelaku juga sudah memiliki istri,” terang Ardhie.

Menurut Ardhie, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban.

Terkait dengan terungkapnya kasus pencabulan itu, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun pihak kepolisian berhasil mengamankan  ‘SB’ di wilayah Tangerang.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply