MK Tegaskan Aturan Berlaku, Gugatan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri Ditolak
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keberlakuan aturan terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu. Hal tersebut ditegaskan melalui putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Keduanya mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti permohonan tersebut berkaitan dengan keberatan atas penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar struktur kepolisian tanpa keharusan mengundurkan diri atau pensiun.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam proses persidangan, Mahkamah telah mendengarkan keterangan para pemohon, pemerintah, DPR, serta pihak terkait. Polri sebagai pihak terkait diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan argumentasi para pihak, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya. Dengan demikian, ketentuan perundang-undangan yang dipersoalkan tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas dan penugasan anggotanya.
Menurutnya, kejelasan regulasi tersebut memperkuat komitmen Polri untuk tetap bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB dan sekaligus mengakhiri polemik hukum terkait isu rangkap jabatan anggota Polri yang sempat menjadi perhatian publik.
BACA JUGA
