Motor Dipinjam Rekan Pedagang, Hilang di Penajam PPU

PPU
Satreskrim Polres PPU menyelidiki dugaan penggelapan motor milik warga yang dipinjam seorang rekan sesama pedagang di Kelurahan Nenang.

PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com — Penggelapan motor diduga terjadi di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebuah sepeda motor milik warga dilaporkan tidak kembali setelah dipinjam oleh seorang pria yang diketahui sesama pedagang.

Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh dan mencari keberadaan kendaraan yang dilaporkan belum dikembalikan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu, Indri Damayanti menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 5984 VZ untuk berjualan es matcha di depan Toko Grosir Paser Jaya Abadi (PJA), Kilometer 4, Kelurahan Nenang.

Ketika sedang berjualan, seorang pria berinisial D yang juga berjualan di sekitar lokasi diduga meminta meminjam sepeda motor tersebut. D disebut beralasan hendak mengambil keperluan dagangan di mess.

Karena mengenal D sebagai sesama pedagang, Indri kemudian memberikan sepeda motor tersebut untuk dipinjam.

Namun, hingga hampir empat jam berlalu, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Pria yang membawa kendaraan tersebut juga tidak kembali ke lokasi tempat Indri berjualan.

Indri kemudian mencoba mencari keberadaan D dengan menghubungi sejumlah rekannya. Namun, nomor telepon D disebut sudah tidak aktif.

Pencarian dilanjutkan dengan mendatangi mess tempat D sebelumnya tinggal. Akan tetapi, pria tersebut juga sudah tidak berada di tempat.

Pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres PPU untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari pihak terkait untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan keberadaan kendaraan.

“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan, mendalami kronologis kejadian, serta melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” ujar Handry.

Ia menegaskan penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Polres PPU juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan kendaraan atau pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada kepolisian.

“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penanganan,” katanya.

Dugaan perkara tersebut mengacu pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski demikian, status dan konstruksi hukum perkara masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih mendalami keterangan serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polres PPU mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memberikan pinjaman kendaraan kepada orang lain. Kepercayaan dalam hubungan sosial tetap penting, tetapi perlu disertai kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Polres Penajam Paser Utara.

Tinggalkan Komentar