Polda
Ditreskoba Polda Kaltim bersama dengan Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus jaringan narkoba Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Dimana salah satu pelakunya oknum anggota Polresta Balikpapan berinisial R (34) dan rekannya AR (48) warga Balikpapan. Senin (13/3/2023).

Oknum Anggota Polisi Jaringan Narkoba Gunung Bugis Diringkus

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskoba Polda Kaltim bersama dengan Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus jaringan narkoba Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Dimana salah satu pelakunya oknum anggota Polresta Balikpapan berinisial R (34) dan rekannya AR (48) warga Balikpapan.

“Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah AR (48) warga Jl Letjen Suprapto Balikpapan Barat, dimana ditemukan sabu 1 paket sabu seberat 0,47 gram yang disimpannya didalam sebuah dompet,” ujar Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, Senin (13/3/2023).

Musliadi menambahkan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Apartemen Green Valley Jl Guntur Damai Rt 30 Blok G Nomor 23 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan tengah.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, katanya, terhadap pelaku dilakukan interogasi, dimana pelaku menyebutkan sabu seberat 0,47 gram dan 30,55 gram tersebut didapatnya dari seseorang yang berinisial R. Dan belakangan diketahui R ini adalah oknum anggota Polresta Balikpapan.

“Dari informasi itu, kita juga berhasil mengamankan pelaku R,” tegasnya.

Musliadi juga menambahkan, pelaku R ini merupakan salah satu bandar narkoba jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Kita sebenarnya sudah intai pelaku ini selama 1 bulan lebih, semua gerak geriknya kita awasi, hingga akhirnya bisa tertangkap,” jelasnya.

Musliadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian Polresta Balikpapan ini membuktikan, bahwa Polda Kaltim tidak main – main dalam memberantas narkoba.

“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya