Sabu 5 Gram Disimpan di Pakaian, Wanita di Berau Ditangkap
Gerbangkaltim.com, Berau – Pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kampung Batu Putih. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan informasi awal diterima Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
Petugas mendapat informasi mengenai seorang perempuan yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pemantauan untuk memastikan keberadaan perempuan yang dimaksud.
Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas menemukan U sedang duduk di depan sebuah rumah warga yang berada di tepi jalan. Polisi kemudian mendatangi perempuan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta interogasi di lokasi.
Dari pemeriksaan itu, U disebut mengakui menguasai barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian menemukan lima poket sabu dengan berat bruto total 5 gram.
“U mengakui menguasai barang tersebut. Petugas menemukan dua poket sedang di saku celana sebelah kanan dan tiga poket lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakannya,” kata AKP Suradi.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, sabu tersebut diduga disimpan untuk kembali diedarkan kepada orang lain.
Selain lima poket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu lembar celana panjang wanita berwarna kuning, satu pakaian dalam berwarna hitam, selembar tisu, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler.
Setelah penangkapan, U bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Informasi dari warga menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Biduk-Biduk.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus tersebut kini masih berproses di kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Berau.
BACA JUGA
