Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda Sita Hampir 10 Ton Miras Cap Tikus

Operasi Pekat Mahakam 2026
Petugas Polresta Samarinda menunjukkan barang bukti ribuan kilogram minuman keras jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026.

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 kembali membuahkan hasil. Jajaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan distribusi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar yang hendak beredar di wilayah Kota Samarinda, Senin (23/2/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Baharuddin bersama personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa dua unit truk serta satu unit mobil penumpang yang dicurigai membawa muatan ilegal. Hasil pemeriksaan mendapati ribuan liter minuman keras tradisional Cap Tikus yang dikemas dalam ratusan karung.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 9.880 kilogram atau sekitar 9,8 ton, yang terbagi dalam 247 karung. Rinciannya, satu truk putih bernomor polisi AB 8102 JC mengangkut sekitar 4.520 kilogram (113 karung), truk biru bernomor polisi KT 8327 KL membawa sekitar 5.320 kilogram (133 karung), serta satu unit Toyota Avanza KT 1589 QT yang memuat 40 kilogram atau satu karung.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dirilis secara resmi sebagai bagian dari capaian Operasi Pekat Mahakam 2026.

Menurutnya, seluruh pelaku yang terlibat beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian menilai peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminalitas dan konflik sosial. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman keras tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Operasi Pekat Mahakam 2026 sendiri difokuskan pada penindakan berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari peredaran miras ilegal, perjudian, hingga praktik premanisme, sebagai langkah preventif menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Timur.


Sumber: Polda Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar