Otak Pelaku Ditangkap, Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 10 Kilogram

Polda Kaltim
Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 10 kilogram atau tepatnya 9,972,29 gram senilai Rp15 Miliar dengan cara dimasak di air mendidih dan kemudian dibuang ke toilet. Jum'at (14/6/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 10 kilogram atau tepatnya 9,972,29 gram senilai Rp15 Miliar dengan cara dimasak di air mendidih dan kemudian dibuang ke toilet.

Pemusnahan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Penagacara tersangka, Bid Provam dan Bid Humas Polda Kaltim serta disaksikan langsung para tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemusnahan barang haram ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus tiga kurir narkoba lintas Provinsi, yang telah dirilis Ditresnarkoba Polda Kaltim pekan lalu.

“Dalam kasus ini, Polda Kaltim mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial AR, R dan A.,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

Pada kegiatan pemusnahan ini, Polda Kaltim juga menghadirkan seorang pelaku lagi yang berinisial R yang berhasil diringkus saat dilakukan pengembangan dalam kasus narkoba ini.

“Kami juga berhasil menangkap satu pelaku lagi bernisial R yang diduga sebagai otak dari jual beli sabu, dalam kasus ini.” Tegasnya.

Artanto menjelaskan, tersangka ke empat berinisal R ini berhasil dibekuk di daerah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dimana proses penangkapannya memakan waktu selama satu minggu, dan dalam kasus in Diterskoba Polda Kaltim dibantu atau di-back up jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ke empat adalah pemilik barang jenis sabu sebanyak hampir 10 kilogram tersebut,” jelasnya.

“Dan dari keterangan pelaku pembayaran (transaksi narkoba) masih sebagian, sebagian lagi kalau sudah terjual, baru dilakukan pelunasan,” tambahnya.

Dalam pemusnahan ini, Polda Kaltim juga telah menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 gram sesuai ketentuan pengadilan, untuk digunakan dalam proses persidangan nantinya.

Keempat pelaku ini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika, di mana ancaman kurungan penjaranya paling singkat 12 tahun dan maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Komentar