Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusanahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram sebagai upaya mewujudkan Kaltim Bebasa Narkoba. Pemusnahaan ini hasil pengungkapan yang dilakukan di akhir Februari 2021 lalu.

“Selama pandemi COVID-19, kasus penyalahgunaan narkoba terutama jenis sabu tetap terjadi, dan kami dari Polda Kaltim akan terus melakukan pengungkapan,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa, ditemui usai Pelaksanaan pemusnahan, Rabu (10/3/2021).

Musliadi mengatakan, untuk menjaga petugas dilapangan agar tidak terpapar COVID-19, maka dalam pelaksanaan pengungkapan kasus narkoba pihaknya menerapkan prokes yang ketat, dimana para tersangka yang diamankan akan dilakukan test anti gen sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kita terapkan prokse yang ketat terhadap setiap pengungkapan kasus, sebagai upaya untuk mencegah petugas tertular virus COVID-19,” teganya.

Pemusnahaan narkoba ini dilakukan dengan disaksikan kedua tersangka, pengacara, perwakilan kejaksaan, PN Balikpapan, Bidkum dan Propam Polda Kaltim. Selanjutnya dengan metode yang sama seperti pemusnahan sebelumnya, yakni dengan melarut barang bukti sabu di dalam air.

“Barang bukti sabu yang sudah dilarutkan ini dibuang melalui kloset yang berada di toilet Makopolda Kaltim, dan dilakukan oleh kedua tersangka,” ujarnya.

Musliadi mengatakan, pemusnahan kali ini khusus untuk pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada periode Februari 2021 saja. Sedangkan untuk pengungkapan pada Bulan Maret 2021, masih dalam tahap pendalaman.

“Dan sampai saat ini peredaran narkoba di wilayah Kaltim, belum ada indikasi penurunan,” tegasnya.

Share.
Leave A Reply