Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah menargetkan penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat yang berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) dan terkena proyek Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5, akan selesai akhir tahun ini.

“Jalan Tol Balsam Seksi 1 dan 5 telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu masih menyisakan persoalan. Pada Juli 2021 seluruh pihak terkait mengikuti rapat yang difasilitasi KSP dan menghasilkan suatu usulan, ” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Minggu (29/8/2021).

Klaim masyarakat pada tanah dengan 39 bidang seluas ± 211.825 m2 yang diajukan sejak tahun 2018 tersebut ternyata tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme perubahan batas.

Sehingga harus ditempuh melalui mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Langkah ini sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Rahmad menambahkan, sebagaimana surat Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda, memohon agar Wali kota Balikpapan mengajukan surat usulan area Inver PPTPKH pada Kawasan HLSM kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda. Mekanisme inver tersebut, kata Rahmad, posisinya berada di BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) sejak 27 Agustus 2021 kemarin.

“Harapan kita paling lama tiga bulan kedepan sudah selesai, sebagaimana timeline yang disepakati bersama sehingga dan konsinyasi tidak lama lagi selesai,” paparnya,

Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan- Arfiansyah mengatakan, proses inver PPTPKH sediri dimulai dari permohonan masyarakat kepada Lurah setempat, dan selanjutnya melalui Bupati/Walikota kepada Ketua Tim Inver PPTPKH dalam hal ini BPKH Wilayah IV Samarinda.

Pihaknya juga telah memfasilitasi rapat pembahasan mekanisme Inver PPTPKH bersama pihak terkait. Termasuk melibatkan masyarakat yang dilaksanakan sehari sebelum peresmian jalan tol yang dimaksud.

“Ini sebagai tindak lanjut surat permohonan Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda yang kami terima pada pertengahan Agustus 2021. Hasilnya semua pihak sepakat untuk mempercepat proses inver PPTPKH. Jumat kemarin surat wali kota sudah diajukan ke Ketua Tim Inver PPTPKH,” ujarnya.

Seorang Pemilik lahan yang terkena proyek tersebut, Pangeran, berharap proses inver PPPTPKH berjalan sesuai target dan kesepakatan. Sebab permasalahan ganti rugi tanah sudah berposes hampir 10 tahun belum juga selesai dan berakhir pada jalur dikonsinyasi.
“Awalnya saat kedatangan pak Jokowi pada 24 Agustus kami ingin demo menuntut kejelasan. Tapi kami menghormati hasil rapat yang difasilitasi Pemkot Balikpapan satu hari sebelum kedatangan Presiden, ” tutupnya.

Share.
Leave A Reply